Senin, 08 Juni 2015

Lapor Pajak Secara Online


April 2015 saya dapat surat tagihan pajak. Isinya adalah sanksi administrasi denda pasal 7 KUP sebesar Rp100.000,00. Sempat terheran-heran, “Kok saya dapat surat denda ya?! Padahal sebelumnya saya pernah melaporkan diri.”
Tertera tanggal penerbitan: 20 Maret 2015, dan jatuh temponya 19 April 2015. Sedangkan masa/ tahun pajak: 2012.
Saya sempat membatin, apakah pekerja pajak ini lambat, atau memang peraturannya setelah sekian tahun baru ada panggilan denda tanpa peringatan sebelumnya untuk melapor, baru jika tidak melapor dalam waktu sekian hari dikenakan denda. Entahlah...
Berhubung di sekolah, sesama rekan guru mendapat surat panggilan yang sama, akhirnya kita datang juga ke kantor pajak. Harus kami akui bahwa penuntasan denda ini cukup ribet. Setelah mengobrol dengan petugas, kami tidak bisa membayarnya di kantor pajak tetapi harus membayar di kantor pos, kemudian lapor kembali ke kantor pajak.
1431583029790236490
Sebenarnya, saat mengobrol tentang penuntasan pajak dengan petugas, kami sempat meminta tolong kepada petugas untuk menyelesaikan tahun terhitung mulai dari 2012 hingga 2015. Kami disarankan untuk melunasi denda tahun 2012 dan lapor diri tahun 2014.
Setelah mengikuti semua prosedur, ternyata Mei, baru-baru ini saya mendapatkan surat panggilan pajak lagi. Idem dengan teman saya yang kena denda bareng. Kesal, pastilah yaw! Tapi, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami tetap mengikuti prosedur yang ada. Datang lagi ke kantor pajak.
1431583148947149109
Rasanya terulang lagi kami harus menunggu antrean konsultasi. Akhirnya saya mendatangi security untuk meminta isian termudah. Toh, dulu juga begitu. Sudah dapat pembeberan panjang lebar dari petugas, kami harus mengisi lembaran untuk membayar denda.
Security di kantor pajak mengarahkan kami untuk lapor kepada petugas secara online. Tetapi petugas online kebingungan karena yang harus kami sampaikan SPT Tahunan Pajak 2013-2014. Ye...a kami harus kembali ke petugas pajak yang tadi nyuruh antre.
Bisik-bisik nih, “Sudah kalau pelayanan begini kita ngetwit saja ke Kang Emil.”
Hehe... saat itu juga kami langsung diminta ke petugas online guna menuntaskan masalah kami. Harapan saya, semoga lapor pajak lebih mudah dan enggak ribet.
Di tempat petugas lapor secara online, kami bertiga sempat mengobrol tentang lapor diri secara online kedepannya. Dan juga ternyata daftar NPWP bisa secara online. Bagi yang belum punya NPWP, caranya cukup mudah dengan mengunjungi https://ereg.pajak.go.id/ sedangkan untuk lapor SPT bisa dengan cara masuk ke situshttps://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian isi NPWP dan password.
14315833461617376950
Sayangnya, meski kami bertiga sudah lapor secara online dibantu petugas, tetapi tetap saja kami harus melampirkan buktinya. Jadi kepikiran untuk tahun depan, apakah akan sama ketika kami sudah mengisi laporan pajak secara online, kami bertiga tetap harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melampirkan bukti online atau mengisi data lainnya.
Harapannya, semoga tidak demikian. Semoga banyak kemudahan yang didapat oleh wajib pajak pada tahun-tahun berikutnya. :)

2 komentar:

Silakan tinggalkan jejak.
Akan saya respon secepatnya.
Terima kasih sudah berkunjung.

Bersatu Memandirikan Anak Luar Biasa

  Sebelum adanya pandemi COVID-19, setiap hari Selasa, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, peserta didik SLB B Sukapura kelas tinggi, sebu...