copas dari grup wa
[13:48, 3/7/2015] +62 813-2226-9469: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Ustadz
Apa hukumnya membeli daging yang kita tidak tau bagaimana cara menyembelihnya (menyebut dengan nama Allah atau tidak ) dan bolehkah daging tersebut diberikan pada orang muslim yang kurang mampu?
jazaakallahu khairan.
[13:48, 3/7/2015] +62 813-2226-9469: Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mari kita simak tanya jawab bersama guru kami, Syekh Solih Al Fawzan -hafizhahullah- :
❓Tanya :
Kami membeli daging dari para jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah tidak. Namun kami cenderung menyangka, mereka tidak shalat, karena kami tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan penyembelihan itu, dan mereka menjawab, "Kami yang menyembelih".
Bolehkah membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
✔Jawab :
"Daging yang dijual di pasar-pasar kaum Muslimin dari hewan- hewan yang disembelih di negara-negara Islam hukum asalnya halal, alhamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syariat.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka mendatangkan daging ke pasar-pasar kaum Muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jawaban,
ﺳَﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﻛُﻠُﻮﻩُ
"Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah".
[HR. al Bukhari, 6/226, dari 'Aisyah].
Maksudnya, bacalah basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki tempat untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.
Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjamaah, tidak memastikan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjamaah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir."
[Al Muntaqo min Fatawa Fadhilah Syaikh Solih Al Fawzan, 5/324]
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan jejak.
Akan saya respon secepatnya.
Terima kasih sudah berkunjung.