copas dari grup wa
Hukum Menyingkat Lafal “Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam” dalam Tulisan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya:
❓Sebagian orang menulis huruf shad di antara dua kurung [ ( ﺹ) ] sebagai lambang untuk kalimat “shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Apakah menggunakan lambang huruf shad itu dibolehkan untuk “shallallahu ‘alaihi wa sallam”?
✔Beliau rahimahullahu ta’ala menjawab:
"Termasuk adab-adab menulis hadits, sebagaimana disebutkan oleh ulama mushthalah , adalah tidak menyingkat kalimat shalawat itu dengan huruf shad.
Juga tidak membuat akronim seperti shal’am [ ﺻﻠﻌﻢ ]
[ 1 ] . Tidak diragukan lagi, lambang atau akronim seperti itu membuat manusia tidak mendapatkan pahala ber-
shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Sebab, jika seseorang menulis shalawat kemudian membacanya setelah itu dan [ada] orang lain membacanya, maka orang yang menulis tadi mendapat pahala orang yang membacanya juga. Dan tidak asing lagi bagi kita bahwa Rasulullah pernah bersabda dalam hadits shahih ,
ﺃَﻥَّ ﻣَﻦْ ﺻَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣَﺮَّﺓً ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ﺻّﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺑِﻬَﺎ ﻋَﺸَﺮًﺍ
“Siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”
Karena itu, tidak sepantasnya seorang mukmin menghalangi dirinya untuk mendapatkan ganjaran pahala, semata-mata agar lebih cepat ia dalam menulis."
[1] Di masyarakat kita, ini seperti menyingkatnya
dengan “SAW” [penerj. ]
http://dakwahislam.net/hukum-menyingkat-lafal-shalallahu-alaihi-wa-sallam-dalam-tulisan/
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan jejak.
Akan saya respon secepatnya.
Terima kasih sudah berkunjung.