copas dari grup wa
[13:34, 3/6/2015] +62 813-2226-9469: Jawaban :
1. Istri dapat 1/8 harta waris, karena suami meninggalkan anak-anak.
2. Diambil 1/8 bagian si istri terlebih dahulu, lalu sisanya dibagi 6 bagian, untuk:
Setiap anak laki-laki mendapatkan 2 bagian.
Dan setiap anak perempuan mendapatkan 1 bagian.
Wallahu a'lam
Admin
[13:34, 3/6/2015] +62 813-2226-9469: Bismillah. Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan yang mendesak..
Bismillah, ustadz Mohon bantuan untuk perhitungan waris, bpk saya meninggal dunia dengan meninggalkan 1 istri, 2 anak perempuan dan 2 orang anak laki..., Mohon bantuannya berapa bagian masing2 ahli waris? Jazakallahu khair...
Jawaban :
1. Istri dapat 1/8 harta waris, karena suami meninggalkan anak-anak.
2. Diambil 1/8 bagian si istri terlebih dahulu, lalu sisanya dibagi 6 bagian, untuk:
Setiap anak laki-laki mendapatkan 2 bagian.
Dan setiap anak perempuan mendapatkan 1 bagian.
Wallahu a'lam
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan jejak.
Akan saya respon secepatnya.
Terima kasih sudah berkunjung.