Senin, 16 Desember 2013

Anti di Stasiun Kereta Api Kiaracondong

Pada Desember 2013 ini ingin naik kereta api dari Bandung  ke Jawa Tengah harus rela mengikuti antrian panjang. Sampai diatas nomor urut tiga ratus. Itu pun belum tentu dapat tiket sesuai antara hari dengan tujuan.
Mau naik bis? Tentu saja bisa. Namun bagi penumpang kereta api kelas ekonomi tentu lebih irit dan ekonomis pakai kereta api. Lebih murah, lebih irit ongkos.

Jumat, 18 Oktober 2013

PENGEMBANGAN SILABUS



PENGEMBANGAN SILABUS
  1. PENGERTIAN
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. 

  1.  LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
1.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2).
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
2.     Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.”
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
“Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.”
5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Kompetensi pedagogik guru mata pelajaran:
     3.  Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
          3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
          3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
          3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk   
              mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
          3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait     
              dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
          3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan   
              pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
          3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

SILABUS menjawab pertanyaan tentang:
1.     Apa kompetensi yang harus dikuasai peserta didik?
2.     Bagaimana cara mencapainya?
3.     Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya?

PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
1.     Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan  dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.     Relevan     
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.     Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.     Konsisten  
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.     Memadai   
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.     Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.     Fleksibel    
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.     Menyeluruh        
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).


UNIT WAKTU
1.     Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.     Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.     Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.

PENGEMBANG SILABUS
1.     Guru mata pelajaran, atau
2.     Kelompok guru mata pelajaran atau Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP)
Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Provinsi

KOMPONEN SILABUS
1.      Kompetensi
2.     Kompetensi Dasar
3.     Indikator
4.     Materi Pokok/Pembelajaran
5.     Kegiatan Pembelajaran (mengacu pada indikator)
6.     Penilaian
7.     Alokasi Waktu
8.     Sumber Belajar
Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan KD.

LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi           
a. Mengkaji Standar Kompetensi
Mengkaji standar kompetensi  mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.     urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.     keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;         
c.      keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

2.     Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
b.     Mengkaji Kompetensi Dasar
          Mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.     urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam SI;
b.     keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.      keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3.     Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
-         Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
-         Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah
-         Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

PENGEMBANGAN INDIKATOR
-         Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator
-         Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi
-         Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK
-         Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (Urgensi), kesinambungan (Kontinuitas), kesesuaian (Relevansi) dan Keterpakaian
-         Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.

4.     Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mempertimbangkan:
1.     potensi peserta didik;
2.     relevansi dengan karakteristik daerah;
3.     tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4.     kebermanfaatan bagi peserta didik;
5.     struktur keilmuan;
6.     aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7.     relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan;
8.     alokasi waktu ;

5.     Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
          Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. 

Hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Memberikan bantuan guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran    secara profesional
2.     Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
3.     Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
4.     Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik yaitu kegiatan peserta didik dan materi.

6.     Menentukan Jenis Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai
a.     Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator
b.     Menggunakan acuan kriteria
c.      Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan
d.     Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
e.      Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran

7.     Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
          Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

8.     Menentukan Sumber Belajar
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
 sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. 

Contoh Format Silabus
Nama Sekolah            :
Mata Pelajaran            :
Kelas/Semester           :
Standar Kompetensi   :
Kompetensi Dasar      :
Materi Pembelajaran  :
Nilai PBKB dan PKU :
Kegiatan Pembelajaran:
Indikator                     :
Penilaian                     :
Alokasi Waktu            :
Sumber Belajar           :

Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Silabus:
         Dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
         Dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru
         Dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.


                                                                                                   
Materi ini saya dapatkan ketika mengikuti kegiatan “BIMTEK PENGEMBANGAN KURIKULUM PLB PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN 2013”

Bersatu Memandirikan Anak Luar Biasa

  Sebelum adanya pandemi COVID-19, setiap hari Selasa, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, peserta didik SLB B Sukapura kelas tinggi, sebu...