Kamis, 26 Maret 2015

Reset Passcode

Sedih ya punya gadget tapi kurang tahu cara menggunakannya. Tetapi, ketika saya bertanya kepada orang lain pun, eh... eh... ternyata mereka tidak bisa membantu mengaktifkannya kembali menjadi normal.
Berkali-kali koneksi dati tablet Advan W100, repairing, terus minta passcode.
Berulang kali cek dus tempat pembelian tablet dan juga keyboar, keduanya tidak ada passcode. Ujungnya, maksa browsing. Walhasil #klenger karena tetap tidak menemukan apa yang dicari. Nanya ke orang-orang. Gile abis, pada enggak bisa juga. Terus nyari tentang repairing dan passcode, dapat ilmu baru tentang password key. Sayangnya tetap saja tidak tahu di mana bisa nemu tuh password key.
Terus menelusuri web, nemu tentang bluetooth 3.0, ada passcode. Meski masih samar dicoba terus pakai key 0000 ( nol empat kali).

Berkali-kali ngulang, setengah maksa, alhamdulillah berhasil juga terkoneksi dan digunakan kembali. Semoga terus bisa digunakan tanpa ada hambatan lagi. #Harapannya sih demikian. Aamiin

Rabu, 18 Maret 2015

Rabu, 11 Maret 2015

Terus Belajar

copas dari grup wa

��Di Daerah Terpencil, Belajar Agamanya Gimana? ❔

❓Tanya :
Apabila saya berada di daerah yang di situ saya tidak tahu ada penuntut ilmu yang Salafi dan saya telah mencarinya, sedangkan saya tidak bisa melakukan perjalanan [guna mencari ilmu], maka apa nasehatmu?

Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjawab:
✔"Yakni, engkau berada di negeri yang tidak engkau temukan penuntut ilmu di sana, kecuali ahlul bid’ah dan ahlu dholal[1] —yang tidak engkau temukan ahlus sunnah seorang pun, maka saya anjurkan engkau untuk "tidak tahu" tetapi selamat fitrahmu dari mengambil ilmu kepada ahlul bid’ah.
Hanya saja, jika orang yang dimaksud tidak mendakwahkan bid’ah -nya secara mutlak, maka mungkin bagimu untuk mengambil ilmu darinya. Seperti Nahwu atau sebagian ilmu. Adapun akidah, bahkan Al Quran dan hadits, maka jangan engkau ambil ilmu-ilmu itu darinya. Sebab, hadits telah dibukukan dan Al Quran terjaga. Walhamdulillah. Tafsir Al Quran pun ada dan terjaga. Walhamdulillah."

[1] Orang-orang yang mengikuti kesesatan [penerj.]

�� http://dakwahislam.net/di-daerah-terpencil-belajar-agamanya-gimana/

��Admin

Hukum Kun‘nyah dan Penisbatan

copas dari grup wa

[10:16, 3/8/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Wa'alaikumussalam warahmatullah,

1. Kun'yah كنية artinya sebutan atau panggilan yang diawali dengan Abu (bapak dari)  atau Ummu (ibu dari). Misalkan: Abu Ahmad (bapak dari Ahmad).
Namun, seseorang yang berkun'yah tidak harus memiliki anak. Anak kecil pun dianjurkan memiliki kun'yah.

2. Hukum berkun'yah adalah mustahabb /sunah. Di antara dalilnya adalah Hadis yang mengisahkan bahwa Rasulullah memanggil adik dari Anas bin Malik dengan kun'yah,
"wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan Nughoir? (burung kecil peliharaannya, -pent)."
Juga sabda Rasulullah, "Janganlah kalian berkun'yah dengan kun'yahku, namun boleh bernama dengan namaku. "
Di sini, faham kebalikannya adalah Rasulullah menganjurkan kita berkun'yah dengan selain kun'yah beliau.

3. Adapun nisbat adalah penisbatan seseorang kepada nama keluarga atau tempat atau daerah atau ciri khas dan lainnya, dengan diawal huruf Alif & Lam ال.
Hukumnya adalah mubah /boleh.

��Admin
[10:16, 3/8/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Assalamualaikum, mau tanya ustadz mohon penjelasan tentang kun'nyah dan penisbatan ? Syukron

Hukum Menyingkat Tulisan SAW

copas dari grup wa

��Hukum Menyingkat Lafal “Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam” dalam Tulisan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya:
❓Sebagian orang menulis huruf shad di antara dua kurung [ ( ﺹ) ] sebagai lambang untuk kalimat “shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Apakah menggunakan lambang huruf shad itu dibolehkan untuk “shallallahu ‘alaihi wa sallam”?

✔Beliau rahimahullahu ta’ala menjawab:
"Termasuk adab-adab menulis hadits, sebagaimana disebutkan oleh ulama mushthalah , adalah tidak menyingkat kalimat shalawat itu dengan huruf shad.
Juga tidak membuat akronim seperti shal’am [ ﺻﻠﻌﻢ ‏]
‏[ 1 ] . Tidak diragukan lagi, lambang atau akronim seperti itu membuat manusia tidak mendapatkan pahala ber-
shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Sebab, jika seseorang menulis shalawat kemudian membacanya setelah itu dan [ada] orang lain membacanya, maka orang yang menulis tadi mendapat pahala orang yang membacanya juga. Dan tidak asing lagi bagi kita bahwa Rasulullah pernah bersabda dalam hadits shahih ,

ﺃَﻥَّ ﻣَﻦْ ﺻَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣَﺮَّﺓً ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ﺻّﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺑِﻬَﺎ ﻋَﺸَﺮًﺍ

“Siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”

Karena itu, tidak sepantasnya seorang mukmin menghalangi dirinya untuk mendapatkan ganjaran pahala, semata-mata agar lebih cepat ia dalam menulis."

[1] Di masyarakat kita, ini seperti menyingkatnya
dengan “SAW” [penerj. ]

��  http://dakwahislam.net/hukum-menyingkat-lafal-shalallahu-alaihi-wa-sallam-dalam-tulisan/

��Admin

Hukum Membeli Daging

copas dari grup wa

[13:48, 3/7/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz
Apa hukumnya membeli daging yang kita tidak tau bagaimana cara menyembelihnya (menyebut dengan nama Allah atau tidak ) dan bolehkah daging tersebut diberikan pada orang muslim yang kurang mampu?

jazaakallahu  khairan.
[13:48, 3/7/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mari kita simak tanya jawab bersama guru kami, Syekh Solih Al Fawzan -hafizhahullah- :

❓Tanya :
Kami membeli daging dari para jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah tidak. Namun kami cenderung menyangka, mereka tidak shalat, karena kami tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan penyembelihan itu, dan mereka menjawab, "Kami yang menyembelih".
Bolehkah membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

✔Jawab :
"Daging yang dijual di pasar-pasar kaum Muslimin dari hewan- hewan yang disembelih di negara-negara Islam hukum asalnya halal, alhamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syariat.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka mendatangkan daging ke pasar-pasar kaum Muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jawaban,

ﺳَﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﻛُﻠُﻮﻩُ
"Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah".
[HR. al Bukhari, 6/226, dari 'Aisyah].

Maksudnya, bacalah basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki tempat untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.

Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjamaah, tidak memastikan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjamaah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir."

��[Al Muntaqo min Fatawa Fadhilah Syaikh Solih Al Fawzan, 5/324]

��Admin

Hukum Wanita Mengendarai Motor atau Mobil

copas dari grup wa

��Hukum Wanita Mengemudi Mobil atau Motor

❓Tanya :
Dalam pertanyaannya, seseorang berkata: bagaimana hukumnya wanita yang menyetir mobil? Bagaimana pendapat Anda perihal pengkiyasan hal ini dengan wanita yang menunggang onta?

✔Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi menjawab:
"Jika wanita itu seorang wanita yang shalihah, ia merasa aman dari timbulnya fitnah, sementara ia keluar (rumah) untuk keperluan yang harus ia penuhi. Kemana ia pergi? Ia pergi ke sekolah. Ia boleh saja pergi ke sekolah. Ia mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dan ia pun mempelajari ilmu yang dibutuhkan (kaum muslimin), contohnya: ilmu kedokteran. Adapun sekolah yang di dalamnya terdapat ikhtilath (campur baur antara siswa laki-laki dan perempuan) atau di dalamnya ditemui wanita-wanita yang pamer aurat atau menampakkan wajahnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻰ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (Al-Ahzab:33)

Jika ia adalah wanita yang shalihah dan ia pun merasa aman dari timbulnya fitnah sementara ia butuh sesuatu dari pasar, hal itu tidaklah mengapa, saya tidak melihat ada aral yang menghalangi dari hal tersebut. Mobil adalah mesin yang terbuat dari besi. Kami tidak mengharamkannya. Tapi kebanyakan wanita adalah makhluk yang lemah akal dan agamanya, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﻣِﻦْ ﻧَﺎﻗِﺼَﺎﺕِ ﻋَﻘْﻞٍ ﻭَﺩِﻳْﻦٍ ﺃَﺫْﻫَﺐَ ﻟِﻠُﺐِّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟْﺤَﺎﺯِﻡِ ﻣِﻦْ ﺇِﺣْﺪَﺍﻛُﻦَّ
“Aku tidak melihat wanita yang kurang akal dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seseorang di antara kalian.”

Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺖُ ﻓِﺘْﻨَﺔَ ﺃَﺿَﺮَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺴَﺎﺀِ
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki daripada fitnah wanita.”

Demikianlah saudara-saudara fillaah. Umumnya kaum wanita adalah makhluk yang lemah. Bisa jadi mereka akan menimbulkan fitnah. Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia:

ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺄَﻟْﺘُﻤُﻮﻫُﻦَّ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﻓَﺴْﺌَﻠُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺀِ ﺣِﺠَﺎﺏٍۚ ﺫَﻟِﻜُﻢْ ﺃَﻃْﻬَﺮُ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻜُﻢْ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻦَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (A-Ahzab: 53)

Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqiti rahimahullaah di dalam Tafsir -nya berkata: "Meskipun ayat tersebut berbicara perihal istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam , tapi ayat tersebut general sifatnya (untuk segenap kaum muslimah) dengan dalil yang berasal dari ta’lil (penarikan sebab suatu hukum). Yang paling utama bagi kaum wanita adalah selalu tinggal di rumahnya.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺍَﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻋَﻮْﺭَﺓٌ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺟَﺖْ ﺍِﺳْﺘَﺸْﺮَﻓَﻬَﺎ
“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka setan akan menghiasinya.”

Makna setan akan menghiasinya ialah setan akan berkata kepadanya: “Sungguh, tidaklah kamu melewati seorang lelaki pun, kecuali pasti kamu akan berhasil memikatnya.”

Seyogyanya ia bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hendaknya ia selalu menetap di rumahnya, tidak keluar rumah kecuali memang ada keperluan yang mendesak. Contohnya: jika suaminya tidak ada di rumah atau suaminya mendekam di dalam penjara, sakit atau telah meninggal dunia, sementara ia memerlukan suatu kebutuhan dari pasar, maka ia (harus) berhijab lalu keluar, apakah ia pergi dengan berjalan kaki atau mengendarai mobil.

Adapun mengendarai mobil, berangkat ke kantor, lalu bercampur baur dengan kaum lelaki dan wanita, atau ia pergi ke rumah sakit atau ke sekolah lalu bercampur baur dengan para pemuda, perbuatan ini adalah fitnah. Dia wajib bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Nasehatku untuk segenap kaum wanita, janganlah ia keluar meninggalkan rumahnya dan janganlah ia mengendarai mobil. Ini nasehatku. Tapi dari sisi keharaman, kami tidak bisa menyatakan bahwa hal itu haram hukumnya. Terkecuali jika memang keluarnya wanita itu bakal menimbulkan efek negatif. Dan umumnya, hal itu akan berimbas pada hal yang negatif. "

��(Ijabatus Sa'il , soal no. 202)
��Admin

Hukum Waris

copas dari grup wa

[07:00, 3/7/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Afw apa memng klo bertanya lama dijawab? Ana px pertanyaan apa keharusan anak bila org tua meninggal meninggalkan harta...maksud ana apa hartanya itu bagus diwaqafkan saja atau dibagi ke ahli waris?... ana bersaudara 5 org sdh meninggal 2 org...tp ada anak2 mrk ( keponakan) dan 1 saudara laki2 dr istri ke2...mohon penjelasannya...
[07:00, 3/7/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Na'am...tdk ada wasiatnya...2 lakilaki..1pr...anak dari istri ke 2 ...satu laki2.cucu laki2 6org,cucu pr 5org...hartanya...berupa pohon kelapa..jumlahnya sekitar 150 pohon pd tempat yg berbeda.jazakumullah khoyr sblmnya
[07:01, 3/7/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Afwan
Pertanyaan yang masuk sangat banyak karena sudah ada 5 kamar grup,

Jawaban :

1. Harta yang ditinggalkan adalah harta waris.

2. Harta waris wajib dibagikan secara aturan ilmu waris dalam islam.

3. Jika ada wasiat untuk diwakafkan, maka boleh wakaf asal jangan lebih dari 1/3 harta waris yang ada. Jika tidak ada wasiat, maka wajib dibagikan secara aturan ilmu waris dalam islam.

4.  Pembagiannya :
1. Harta waris dibagi 7 bagian, lalu setiap anak laki-laki dapat 2 bagian dan anak perempuan dapat 1 bagian. Yaitu:
-Anak laki-laki ke 1 dapat 2 bagian.
-Anak laki-laki ke 2 dapat 2 bagian.
-Anak laki-laki ke 3 dapat 2 bagian.
-1 Anak perempuan dapat 1 bagian.

Semua cucu yang ada tidak dapat harta waris karena terhalang oleh anak-anak di atas.

��Admin

Hukum Bekerja di Tempat Non Muslim

copas dari grup wa

Tanya : apa hukum bekerja di sebuah perusahaan/tempat yang di miliki oleh non muslim, dimana bekerja hanya sebatas muamalah saja sebatas antara pekerjaan sja tidak ada ada yang lain.
Mohon jawabannya ustadz jazakallah khairan

Jawaban :
Wajazakumullah khaira,

1. Boleh bagi seorang muslim untuk bekerja dengan orang kafir.
Diantara dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ujrah. Bahwa beliau berkata: “saya mendatangai nabi pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya,’ayah dan ibu saya adalah tebusanmu’. Kenapa engkau pucat? Beliau menjawab ,’tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari’, maka saya pun pergi dan mendapati seorang yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya , memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Saya pun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk nabi. Nabi bertanya ‘dari mana ini wahai ka’ab? Lalu saya pun menceritakan kisahnya. Nabi bertanya ‘Apakah kamu mencintaiku wahai ka’ab ? Saya menjawab, ‘ya, dan ayah saya adalah tebusanmu’."
(HR At Thabarani no. 7157, dihasankan oleh Al Haitsami dan syaikh Al Bani, lihat Al mu’jamul Ausath, 7/160; Majma’uz Zawaid,11/230; dan Shahihut Targhib wat Tarhib 3/150)

Dalam hadist ini, nabi tidak mengingkari apa yang dilakukan Ka’ab. Hal itu menunjukkan bahwa pada dasarnya, hukum bekerja pada orang kafir adalah boleh.

2. Namun, Haram bagi seseorang muslim bekerja untuk non muslim dalam bidang pekerjaan yang diharamkan agama seperti bekerja di tempat ribawi, menjual atau membuat minuman keras, atau menjual daging babi. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara pemilik usaha tempat kerjanya itu seorang muslim atau kafir (lihat fatawa al Lajnah ad daimah 14/477)

3. Jika pekerjaan yang dia lakukan biasa dipandang rendah seperti pembantu rumah tangga dan menyusui bayi orang kafir, hukumnya adalah makruh.
(lihat Al masbsuth karya As sarkhasi 16/109)
Bahkan sebagian ulama berpendapat hukumnya haram dan akadnya tidak sah.
(lihat Al Bayan wat Tahshil karya 5/154, Al mughni karya ibnu Qudamah 6/143)

Dalil makruhnya pekerjaan seperti ini adalah hadist Hudzaifah yang menceritakan bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak pantas bagi seorang mukmin menghinakan dirinya sendiri.”(HR. At tirmidzi 2254 dan ibnu Majah Al haitsami dan Syaikh Al Albani, lihat Majma’uz Zawaid 7/215, silsilah al ahadits ash shahihah 2/112)

4. Ayat Al Quran juga menjelaskan bahwa Allah melarang kita membuka pintu bagi orang kafir untuk membawahi atau menguasai kita. Orang yang melakukan pekerjaan yang dipandang rendah untuk orang kafir dikhawatirkan akan terseret dalam dosa dan kekafiran. Bisa jadi majikan melarangnya dari ibadah-ibadah wajib, memberinya makanan yang tidak halal atau berusaha mengambil hatinya agar berpaling dari Islam. Hendaknya pandangan jauh para ulama dalam masalah ini dijadikan pertimbangan oleh umat Islam dalam memilih jenis pekerjaan dan tempat kerja. Jika seorang muslim telah bekerja untuk orang kafir dalam bidang-bidang yang dibolehkan, hendaknya melakukan pekerjaannya dengan baik dan amanah. Barangkali dengan begitu ia bisa membawa hidayah untuk si kafir, sehingga tidak hanya keuntungan dunia yang di dapat , tapi juga pahala yang besar di sisi Allah. Wallahu a’lam.

��Admin

Hukum Menyimpan Uang di Bank

copas dari grup wa

��Menyimpan Uang di Bank karena Takut Hilang atau Dicuri

❓Pertanyaan:
Saya mempunyai uang cukup banyak dan saya kuatir uang. tersebut hilang atau dicuri. Maka, saya simpan di bank dengan syarat tidak mengambil bunga bank.

Syaikh Muqbil rahimahullah menjawab,
✔“Tidak mengapa yang demikian, jika engkau menguatirkan uang tersebut hilang atau dicuri. Apabila tidak ada kekuatiran yang demikian, maka engkau telah membantu mereka dengan hartamu. Mereka memanfaatkan hartamu untuk operasional bank, sedangkan Allah telah berkata,

ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻭَﻻَ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻹِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ

‘Dan tolong-menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kalian tolong menolong di atas
dosa dan permusuhan’
(QS. Al Maidah: 2).”

�� http://dakwahislam.net/menyimpan-uang-di-bank-karena-takut-hilang-atau-dicuri/

Tentang Nifas

copas dari grup wa

��Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

❓Tanya :
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang wanita telah melalui masa nifasnya selama empat puluh hari, karena itu ia segera bersuci dengan mandi secara benar. Sepuluh hari kemudian wanita itu mengeluarkan darah yang amat sedikit, dan karena itu ia meninggalkan shalat Zhuhur, kemudian darah itu berhenti setelah lima kali waktu shalat. Perlu diketahui bahwa darah itu keluar bukan pada masa haidh yang biasa.
Pertanyaannya adalah; apakah ia harus melakukan enam shalat yang ditinggalkannya itu selama ia mengeluarkan darah yang amat sedikit ini, yaitu dua atau tiga tetes darah yang bukan pada masa haidh, atau apakah ia boleh meninggalkan shalat-shalat tersebut sebagaimana yang telah ia lakukan?

✔Jawab :
"Jika seorang wanita telah suci dari nifasnya lalu sepuluh hari kemudian ia mengeluarkan darah yang amat sedikit sekali dan bukan pada masa haidh yang biasa, maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat dan juga tidak boleh meninggalkan puasa, karena darah itu adalah darah rusak (darah penyakit), dan hendaknya ia melaksanakan (mengqadha) shalat-shalat yang telah ia tinggalkan semasa keluarnya darah yang amat sedikit itu."

��(Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Ifta’, 5/425)

��Admin

Hukum Shalat Sunat Sambil Duduk

copas dari grup wa

Bismillah, tanya ustadz. Sy ada hadits yg bunyinya begini:
قالت ام سلمة:  ماقبض رسول الله صل الله عليه وسلم حتا كان اكثرصلاته جا لسا ا لا المكتو بة
Yg artinya:
Telah berkata Ummu Salamah: Adalah Rasulullah selagi masih hidup, kebanyakan shalatnya dengan duduk, kecuali shalat fardlu (R. Nasa'i) mohon dikoreksi apabila ada kesalahan penulisan arob nya. Yg sy tanyakan bgmn dengan derajat sanat & kesohihan hadits tsb. Apakah memang betul Rasulullah sholatnya dengan duduk untuk shalat sunnah nya? Jazakumullahu Khoiron

Perhitungan Waris

copas dari grup wa

[13:34, 3/6/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Jawaban :

1. Istri dapat 1/8 harta waris, karena suami meninggalkan anak-anak.

2. Diambil 1/8 bagian si istri terlebih dahulu, lalu sisanya dibagi 6 bagian, untuk:
Setiap anak laki-laki mendapatkan 2 bagian.
Dan setiap anak perempuan mendapatkan 1 bagian.
Wallahu a'lam

Admin
[13:34, 3/6/2015] ‪+62 813-2226-9469‬: Bismillah. Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan yang mendesak..

Bismillah, ustadz Mohon bantuan untuk perhitungan waris, bpk saya meninggal dunia dengan meninggalkan 1 istri, 2 anak perempuan dan 2 orang anak laki..., Mohon bantuannya berapa bagian masing2 ahli waris? Jazakallahu khair...

Jawaban :

1. Istri dapat 1/8 harta waris, karena suami meninggalkan anak-anak.

2. Diambil 1/8 bagian si istri terlebih dahulu, lalu sisanya dibagi 6 bagian, untuk:
Setiap anak laki-laki mendapatkan 2 bagian.
Dan setiap anak perempuan mendapatkan 1 bagian.
Wallahu a'lam

��Admin

Menyikapi 2 Fatwa Ulama yang Beda

copas dari grup wa

��Menyikapi Fatwa Dua Ulama yang berbeda

❓Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya tentang apa yang terjadi pada perbedaan fatwa seorang ulama dengan ulama yang lain terkait satu permasalahan. Apa penyebabnya? Bagaimana [pula] sikap orang yang meminta fatwa-fatwa tersebut?
Beliau -rahimahullah- menjawab,

✔"Penyebabnya ada dua hal.
☝Pertama, ilmu. Terkadang, salah seorang mufti belum memiliki ilmu yang ada pada mufti yang lain, sehingga mufti yang lain itu lebih luas dalam telaahnya daripada mufti yang pertama tadi. Ia menelaah apa yang belum ditelaah oleh mufti lainnya.
☝☝Kedua, pemahaman. Sebab, manusia memiliki pemahaman yang berbeda-beda. Kadang, dalam ilmu sama, tetapi berbeda dalam memahami. Jadi, Allah ta’ala memberi kepada mufti ini pemahaman yang luas dan dalam. Ia dapat memahami apa yang ia ilmui lebih daripada yang lain. Ketika itu, ia menjadi yang paling banyak ilmunya dan paling kuat pemahamannya—lebih dekat kepada kebenaran dari yang lainnya.

Adapun dilihat dari sisi orang yang meminta fatwa, jika dua ulama yang memberi fatwa berbeda pendapat, maka hendaknya ia ikuti siapa yang ia pandang lebih dekat pada kebenaran, baik karena ilmu ulama itu atau karena sifat wara’ dan agamanya. Seperti halnya seseorang ketika sakit dan berbeda diagnosis dua orang dokter [tentangnya], maka ia akan mengambil diagnosis dokter yang ia pandang lebih dekat kepada kebenaran.

Jika dua pendapat itu sama baginya dan tidak bisa menguatkan satu pendapat di antara dua mufti itu, maka ia—jika mau—bisa memilih yang ini atau memilih yang itu. Dan mana yang lebih membuatnya tenang, maka ambillah itu."

�� http://dakwahislam.net/menyikapi-fatwa-dua-ulama-yang-berbeda/

��Admin

Bersatu Memandirikan Anak Luar Biasa

  Sebelum adanya pandemi COVID-19, setiap hari Selasa, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, peserta didik SLB B Sukapura kelas tinggi, sebu...