Rabu, 11 Maret 2015

Hukum Bekerja di Tempat Non Muslim

copas dari grup wa

Tanya : apa hukum bekerja di sebuah perusahaan/tempat yang di miliki oleh non muslim, dimana bekerja hanya sebatas muamalah saja sebatas antara pekerjaan sja tidak ada ada yang lain.
Mohon jawabannya ustadz jazakallah khairan

Jawaban :
Wajazakumullah khaira,

1. Boleh bagi seorang muslim untuk bekerja dengan orang kafir.
Diantara dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ujrah. Bahwa beliau berkata: “saya mendatangai nabi pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya,’ayah dan ibu saya adalah tebusanmu’. Kenapa engkau pucat? Beliau menjawab ,’tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari’, maka saya pun pergi dan mendapati seorang yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya , memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Saya pun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk nabi. Nabi bertanya ‘dari mana ini wahai ka’ab? Lalu saya pun menceritakan kisahnya. Nabi bertanya ‘Apakah kamu mencintaiku wahai ka’ab ? Saya menjawab, ‘ya, dan ayah saya adalah tebusanmu’."
(HR At Thabarani no. 7157, dihasankan oleh Al Haitsami dan syaikh Al Bani, lihat Al mu’jamul Ausath, 7/160; Majma’uz Zawaid,11/230; dan Shahihut Targhib wat Tarhib 3/150)

Dalam hadist ini, nabi tidak mengingkari apa yang dilakukan Ka’ab. Hal itu menunjukkan bahwa pada dasarnya, hukum bekerja pada orang kafir adalah boleh.

2. Namun, Haram bagi seseorang muslim bekerja untuk non muslim dalam bidang pekerjaan yang diharamkan agama seperti bekerja di tempat ribawi, menjual atau membuat minuman keras, atau menjual daging babi. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara pemilik usaha tempat kerjanya itu seorang muslim atau kafir (lihat fatawa al Lajnah ad daimah 14/477)

3. Jika pekerjaan yang dia lakukan biasa dipandang rendah seperti pembantu rumah tangga dan menyusui bayi orang kafir, hukumnya adalah makruh.
(lihat Al masbsuth karya As sarkhasi 16/109)
Bahkan sebagian ulama berpendapat hukumnya haram dan akadnya tidak sah.
(lihat Al Bayan wat Tahshil karya 5/154, Al mughni karya ibnu Qudamah 6/143)

Dalil makruhnya pekerjaan seperti ini adalah hadist Hudzaifah yang menceritakan bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak pantas bagi seorang mukmin menghinakan dirinya sendiri.”(HR. At tirmidzi 2254 dan ibnu Majah Al haitsami dan Syaikh Al Albani, lihat Majma’uz Zawaid 7/215, silsilah al ahadits ash shahihah 2/112)

4. Ayat Al Quran juga menjelaskan bahwa Allah melarang kita membuka pintu bagi orang kafir untuk membawahi atau menguasai kita. Orang yang melakukan pekerjaan yang dipandang rendah untuk orang kafir dikhawatirkan akan terseret dalam dosa dan kekafiran. Bisa jadi majikan melarangnya dari ibadah-ibadah wajib, memberinya makanan yang tidak halal atau berusaha mengambil hatinya agar berpaling dari Islam. Hendaknya pandangan jauh para ulama dalam masalah ini dijadikan pertimbangan oleh umat Islam dalam memilih jenis pekerjaan dan tempat kerja. Jika seorang muslim telah bekerja untuk orang kafir dalam bidang-bidang yang dibolehkan, hendaknya melakukan pekerjaannya dengan baik dan amanah. Barangkali dengan begitu ia bisa membawa hidayah untuk si kafir, sehingga tidak hanya keuntungan dunia yang di dapat , tapi juga pahala yang besar di sisi Allah. Wallahu a’lam.

��Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan jejak.
Akan saya respon secepatnya.
Terima kasih sudah berkunjung.

Bersatu Memandirikan Anak Luar Biasa

  Sebelum adanya pandemi COVID-19, setiap hari Selasa, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, peserta didik SLB B Sukapura kelas tinggi, sebu...